Koreksi Pasal 91
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengirim harus menyusun dan menerapkan Rencana Kontinjensi yang menguraikan peran dan tanggung jawab dari pihak Pengangkut, penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan Pusat Kendali Pengangkutan.
(2) Pengirim harus memastikan pihak Pengangkut memiliki kemampuan mengidentifikasi adanya indikasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir.
(3) Pengirim harus memiliki prosedur yang meliputi:
a. tindakan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir pada saat ada indikasi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir untuk mengamankan pengangkutan Bahan Nuklir dan meminimalkan konsekuensi ketika terjadi Kejadian Keamanan Nuklir;
b. pelaporan oleh Pengangkut kepada Satuan Perespons Keamanan Nuklir terdekat, Pusat Kendali Pengangkutan, dan Pengirim; dan
c. koordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pencarian dan penemuan kembali Bahan Nuklir yang hilang.
(4) Dalam hal terindikasi adanya ancaman pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir, Pengirim dapat melakukan:
a. penundaan pengiriman;
b. pemilihan rute alternatif untuk menghindari daerah dengan potensi ancaman tinggi;
c. penguatan bungkusan dan kendaraan angkut;
d. pemantauan secara terus menerus terhadap rute yang akan dilalui; dan/atau
e. penambahan jumlah penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
(5) Pemegang Izin untuk Bahan Nuklir golongan I dan golongan II harus melaksanakan gladi kontinjensi paling singkat 7 (tujuh) hari dan paling lama 6 (enam)
bulan sebelum pelaksanaan pengangkutan Bahan Nuklir.
(6) Hasil pelaksanaan gladi kontinjensi harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan.
Koreksi Anda
