Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui udara dilakukan dengan ketentuan menggunakan pesawat kargo yang digunakan khusus hanya untuk mengangkut Bahan Nuklir.
Koreksi Anda