Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 87

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi: a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan angkutan; b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh: 1. kendaraan yang berisi penjaga; 2. kendaraan angkut cadangan; 3. kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat; 4. kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi; 5. kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan 6. kendaraan pemantau situasi ancaman.
Koreksi Anda