Koreksi Pasal 86
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengirim harus menyediakan penjaga atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir untuk menangani Kejadian Keamanan Nuklir.
(2) Penjaga harus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap bungkusan Bahan Nuklir atau kargo bungkusan Bahan Nuklir yang terkunci, termasuk saat pengangkutan berhenti.
(3) Penjaga harus menyampaikan pemberitahuan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai serah terima bungkusan.
(4) Penjaga harus dipersenjatai dan dilatih melakukan pengawalan pengangkutan dan Respons awal serta dilengkapi dengan instruksi dan tanggung jawab yang jelas.
Koreksi Anda
