Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pengangkutan dilakukan dengan alat angkut yang terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3), Pengirim harus: a. melakukan penambahan penjaga; dan b. menyediakan mekanisme penguncian berganda yang hanya bisa dibuka dengan dua kunci yang berbeda yang dipegang oleh 2 (dua) orang yang berwenang.
Koreksi Anda