Koreksi Pasal 79
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya meliputi:
a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terkait dengan pengangkutan;
b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman, sistem pelacak dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi;
c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit oleh:
1. kendaraan yang berisi penjaga;
2. kendaraan angkut cadangan;
3. kendaraan yang berisi petugas proteksi radiasi beserta perlengkapan proteksi radiasi dan peralatan bongkar muat; dan
4. kendaraan yang berisi Satuan Perespons Keamanan Nuklir.
Koreksi Anda
