Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima harus menyampaikan pemberitahuan kepada Pengirim mengenai kesiapan Penerima dalam melakukan pengamanan dan serah terima Bahan Nuklir. (2) Pengirim tidak boleh melaksanakan pengiriman barang sebelum menerima pemberitahuan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda