Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pengiriman harus dilakukan dengan kapal barang;
b. tiap pengangkutan Bahan Nuklir harus dikawal oleh penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan
c. bungkusan Bahan Nuklir harus ditempatkan dalam kontainer terkunci, tersegel, dan berada di ruangan yang aman.
Koreksi Anda
