Koreksi Pasal 71
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Sistem Proteksi Fisik untuk moda pengangkutan melalui jalan raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a meliputi:
a. kelayakan kendaraan, pengemudi, dan personel lain yang terlibat dalam pengangkutan;
b. kendaraan angkut disertai penjaga dan dilengkapi kunci pengaman dan sistem imobilisasi yang dapat dioperasikan dengan mudah dan cepat oleh pengemudi; dan
c. kendaraan angkut harus didampingi paling sedikit:
1. kendaraan yang berisi penjaga dan petugas proteksi radiasi; dan
2. kendaraan yang berisi peralatan bongkar muat.
(2) Sistem imobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk memastikan kendaraan tidak dapat dioperasikan oleh orang yang tidak berwenang.
Koreksi Anda
