Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pengirim harus mengidentifikasi dan berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir di sepanjang rute yang dilalui untuk memudahkan permintaan bantuan.
(2) Pengirim harus memastikan adanya bantuan dari Satuan Perespons Keamanan Nuklir yang terdekat dengan lokasi Kejadian Keamanan Nuklir.
Koreksi Anda
