Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengirim harus menyediakan penjaga yang telah dilatih melakukan pengawalan dan penanganan terhadap Kejadian Keamanan Nuklir. (2) Penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pengamatan secara terus menerus terhadap bungkusan Bahan Nuklir yang terkunci, termasuk saat transit. (3) Penjaga harus menyampaikan pemberitahuan ke Pusat Kendali Pengangkutan mengenai serah terima bungkusan. (4) Penyediaan penjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan kepada Pengangkut sesuai perjanjian.
Koreksi Anda