Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengirim atau Pengangkut harus melakukan pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf g untuk memastikan tidak ada gangguan yang membahayakan keamanan pengiriman. (2) Pengirim atau Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pemeriksaan: a. setelah pemuatan dan sebelum dilaksanakan pengiriman; dan b. setiap transit, untuk memastikan efektivitas Sistem Proteksi Fisik baik pada alat angkut, kendaraan angkut, dan Bahan Nuklir. (3) Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Pengirim atau Pengangkut harus melakukan tindakan perbaikan untuk mempertahankan tingkat efektivitas Sistem Proteksi Fisik dalam pengiriman. (4) Dalam hal ketidaksesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengancam efektivitas Sistem Proteksi Fisik, pengiriman harus dihentikan sampai dengan Pengirim atau Pengangkut melakukan tindakan perbaikan yang memberikan tingkat Proteksi Fisik yang efektif.
Koreksi Anda