Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan Bahan Nuklir dilaksanakan dengan menggunakan moda pengangkutan: a. darat; b. perairan; dan c. udara. (2) Moda pengangkutan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. moda pengangkutan melalui jalan raya; dan b. moda pengangkutan dengan kereta api.
Koreksi Anda