Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pengangkutan Bahan Nuklir, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan persetujuan pengiriman dengan melampirkan dokumen Rencana Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) kepada Kepala Badan. (2) Tata cara untuk memperoleh persetujuan pengiriman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda