Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Pemegang Izin yang memiliki Bahan Nuklir golongan IV harus menyusun prosedur pemeriksaan untuk penggunaan dan pembatasan akses terhadap Bahan Nuklir.
Koreksi Anda
