Koreksi Pasal 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin dalam melaksanakan sistem keamanan siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf h bertanggung jawab untuk:
a. MENETAPKAN dan merawat sistem keamanan siber untuk mencegah dan menanggulangi ancaman siber;
b. membagi tingkat keamanan siber dalam penggunaan di fasilitas;
c. membuat prosedur pencegahan serangan siber paling sedikit:
1. prosedur pemindahan data; dan
2. pembatasan perangkat keras dan perangkat lunak pemindahan data;
d. mendeteksi penggunaan aplikasi dan prosedur Deteksi adanya serangan; dan/atau
e. menjelaskan mekanisme respon tim siber dalam menanggulangi terjadinya serangan siber.
(2) Sistem keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi;
b. proteksi;
c. Deteksi;
d. Respons; dan
e. pemulihan.
(3) Sistem keamanan siber harus diuji fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan siber diatur dalam peraturan badan tersendiri.
Koreksi Anda
