Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Terproteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf c antara lain:
a. berada di dalam Daerah Akses Terbatas;
b. perimeter Daerah Terproteksi dilengkapi dengan sistem Deteksi Penyusupan yang mampu:
1. mendeteksi penyusup dan memicu alarm; dan
2. menampilkan sumber dan lokasi pemicu terjadinya alarm;
c. pembatasan jumlah titik akses pada Daerah Terproteksi;
d. titik akses dilengkapi dengan sistem Deteksi yang meliputi Deteksi Penyusupan, Deteksi bahan berbahaya, Deteksi radiasi, dan sistem tunda;
e. kendali akses personel sebagai berikut:
1. akses hanya diberikan kepada orang yang telah mendapatkan otorisasi;
2. akses tanpa pengawalan hanya diberikan kepada personel yang telah memiliki tingkat keterpercayaan;
3. akses dengan pengawalan terhadap personel yang belum memiliki tingkat keterpercayaan;
f. pembatasan akses kendaraan bermotor ke dalam Daerah Terproteksi;
g. penyediaan penghalang atau hambatan kendaraan yang dipasang pada jarak yang tepat untuk mencegah penetrasi kendaraan darat antara akses Daerah Terproteksi dengan ruangan penyimpanan Bahan Nuklir;
h. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir harus mampu menahan setiap upaya pencurian dan Sabotase termasuk penggunaan bahan peledak dengan ketentuan:
1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan
2. dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir atau target Sabotase; dan
i. penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan penjagaan paling sedikit 2 (dua) orang penilai selama 24 (dua puluh empat) jam setiap hari.
Bagian Kelima Persyaratan Sistem Proteksi Fisik untuk Bahan Nuklir Golongan I
Koreksi Anda
