Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Bahan Nuklir golongan II harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Terproteksi.
(2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan II harus memiliki paling sedikit 6 (enam) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.
Koreksi Anda
