Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan fasilitas untuk Daerah Akses Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf d meliputi: a. Penghalang Fisik perimeter dengan memperhitungkan waktu untuk melakukan Penundaan; b. daerah yang bebas pandang dan dilengkapi dengan sistem pencahayaan yang mampu mendukung Penilaian sistem Deteksi pada kedua sisi Penghalang Fisik perimeter; c. Penghalang Fisik penyimpanan Bahan Nuklir yang mampu menahan atau menunda setiap upaya pencurian atau penyusupan dengan ketentuan: 1. memiliki akses yang terkunci dan terpantau; dan 2. dilengkapi sistem Deteksi untuk penempatan Bahan Nuklir. d. Penyediaan Stasiun Alarm Pusat dan dilaksanakan Penilaian selama 24 jam setiap hari.
Koreksi Anda