Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Bahan Nuklir golongan III harus disimpan atau digunakan di dalam Daerah Akses Terbatas.
(2) Sistem Proteksi Fisik Bahan Nuklir Golongan III harus memiliki paling sedikit 4 (empat) petugas Proteksi Fisik setiap pergantian sif.
Koreksi Anda
