Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menjaga kerahasiaan informasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k. (2) Dalam menjaga kerahasiaan informasi Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemegang Izin harus menyusun mekanisme untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia terkait Sistem Proteksi Fisik.
Koreksi Anda