Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus menyediakan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h, berupa peralatan catu daya darurat yang penting bagi Sistem Proteksi Fisik, yang meliputi: a. generator set; dan/atau b. catu daya tidak terputus (uninterruptible power supply).
Koreksi Anda