Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan sistem komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (e) melalui penyediaan:
a. Stasiun Alarm Pusat yang digunakan untuk pemantauan dan Penilaian alarm;
b. jalur komunikasi antara peralatan alarm dan Stasiun Alarm Pusat;
c. jalur komunikasi penilai dengan penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan manajemen fasilitas dengan interval waktu yang dijadwalkan;
d. sistem transmisi khusus, redundan, aman, dan beragam untuk komunikasi suara dua arah antara Stasiun Alarm Pusat dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir;
e. evaluasi upaya administratif dan teknis, termasuk uji sistem komunikasi;
f. upaya keamanan untuk komunikasi dua arah antara Stasiun Alarm Pusat dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir; dan
g. personel terkualifikasi yang ditempatkan pada Stasiun Alarm Pusat untuk:
1. pemantauan dan Penilaian alarm;
2. inisiasi Respons; dan
3. komunikasi dengan penjaga, Satuan Perespons Keamanan Nuklir, dan manajemen fasilitas.
(2) Stasiun Alarm Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan jalur komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilengkapi dengan catu daya tidak terputus dan dilindungi dari perusakan, pemantauan yang tidak sah, manipulasi, dan pemalsuan.
Koreksi Anda
