Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus MENETAPKAN sistem Respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g sebagai upaya untuk:
a. menanggulangi upaya pencurian data dan informasi sensitif;
b. menanggulangi pemindahan secara tidak sah terhadap Bahan Nuklir;
c. mencari, menemukan dan mengembalikan Bahan Nuklir yang hilang;
d. menanggulangi Sabotase;
e. meminimalkan konsekuensi lepasan zat radioaktif;
f. mencegah kerusakan Instalasi Nuklir lebih lanjut;
g. mengamankan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir;
dan
h. melindungi personel dalam kondisi kontinjensi.
(2) Sistem Respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menanggulangi setiap ancaman yang tercantum dalam Kajian Kerawanan.
Koreksi Anda
