Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan oleh penilai terhadap:
a. terjadinya alarm;
b. manipulasi atau perusakan; dan
c. hasil Deteksi lainnya.
Koreksi Anda
