Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peralatan Deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) meliputi: a. peralatan pemantauan meliputi sensor dan antarmuka dengan penilai; b. peralatan alarm; c. sistem pencahayaan; d. sistem penampil (display); e. sistem komunikasi; f. Stasiun Alarm Pusat; g. stasiun alarm cadangan; h. catu daya listrik; i. sistem garda-aman; j. peralatan Deteksi logam; k. peralatan Deteksi bahan peledak; dan/atau l. peralatan Deteksi radiasi. (2) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan sesuai dengan persyaratan daerah Proteksi Fisik. (3) sistem garda-aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i termasuk pelaksanaan inventori Bahan Nuklir.
Koreksi Anda