Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus memiliki tingkat keterpercayaan yang memadai. (2) Penilaian tingkat keterpercayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan dokumen; b. wawancara; c. tes psikologi; d. survei lingkungan tempat tinggal atau lingkungan kerja; e. pengamatan perilaku selama bekerja; dan f. pengamatan perilaku melalui media sosial. (3) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. kartu identitas, berupa KTP dan/atau Paspor; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran atau sejenisnya; d. surat keterangan catatan kepolisian; e. surat keterangan dari tempat bekerja terdahulu, apabila sebelumnya pernah bekerja; dan f. daftar riwayat hidup. (4) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan terhadap pegawai baru. (5) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. pengalaman kerja; b. kondisi keuangan; c. latar belakang dan kondisi keluarga; dan d. keikutsertaan dalam organisasi kemasyarakatan dan/atau organisasi politik. (6) Tes psikologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh lembaga yang kompeten dan terlatih, secara berkala atau sewaktu-waktu terhadap petugas Proteksi Fisik sesuai dengan tingkat kewenangan dan akses petugas Proteksi Fisik.
Koreksi Anda