Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Petugas Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c harus berkoordinasi dengan petugas proteksi radiasi, pengurus inventori Bahan Nuklir, dan pengawas inventori Bahan Nuklir dalam melakukan Deteksi dan kontinjensi.
Koreksi Anda
