Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c mempunyai tugas: a. melakukan pemasangan dan peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik; b. melakukan perawatan, uji fungsi, dan perbaikan peralatan Sistem Proteksi Fisik; c. mengevaluasi penggunaan peralatan Sistem Proteksi Fisik; dan d. memberikan informasi kondisi dan masukan terkait perbaikan atau peningkatan (upgrading) peralatan Sistem Proteksi Fisik kepada manajer keamanan.
Koreksi Anda