Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b bertanggung jawab untuk:
a. mengoperasikan Stasiun Alarm Pusat;
b. menjaga komunikasi dengan penjaga dan Satuan Perespons Keamanan Nuklir;
c. melakukan pengamatan terhadap sistem Deteksi secara terus menerus;
d. melakukan Penilaian hasil Deteksi selama 24 (dua puluh empat) jam sehari, 7 (tujuh) hari seminggu;
e. melakukan Penilaian terhadap hasil Deteksi secara berkala sebelum pemusnahan;
f. meminta bantuan kepada penjaga dan/atau Satuan Perespons Keamanan Nuklir apabila terjadi Kejadian Keamanan Nuklir;
g. melaporkan hasil pengamatan kepada manajer keamanan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
h. mendokumentasikan identitas orang yang dicurigai;
dan
i. merekomendasikan penggantian alat pemantau Proteksi Fisik yang sudah tidak layak pakai.
Koreksi Anda
