Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) bertanggung jawab untuk:
a. menjamin penerapan Sistem Proteksi Fisik;
b. menyediakan sumber daya Sistem Proteksi Fisik yang diperlukan;
c. melaporkan kepada Kepala Badan dan instansi terkait lainnya apabila terjadi:
1. Sabotase,
2. pemindahan secara tidak sah,
3. kejadian dalam pengangkutan Bahan Nuklir, atau
4. setiap perubahan di Instalasi Nuklir atau Bahan Nuklir, yang dapat memengaruhi penerapan Sistem Proteksi Fisik.
Koreksi Anda
