Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin bertanggung jawab dalam pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang Izin menyusun, MENETAPKAN, menerapkan, mengevaluasi, dan meningkatkan secara berkelanjutan Sistem Proteksi Fisik. (3) Sistem Proteksi Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. melindungi Bahan Nuklir dari pemindahan secara tidak sah; b. melindungi Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir dari Sabotase; c. menjadi panduan dalam upaya menemukan dan mendapatkan kembali Bahan Nuklir yang hilang; dan d. memitigasi konsekuensi yang ditimbulkan akibat terjadinya Sabotase dan pemindahan secara tidak sah. (4) Sistem Proteksi Fisik harus mampu mencegah dan menanggulangi Kejadian Keamanan Nuklir berdasarkan hasil Kajian Kerawanan. (5) Pelaksanaan Sistem Proteksi Fisik harus bersinergi dengan sistem keselamatan dan sistem garda-aman.
Koreksi Anda