Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Izin harus menyesuaikan Sistem Proteksi Fisik berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku.
Koreksi Anda