Koreksi Pasal 95
PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin melaksanakan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf m bagi seluruh pelaksanaan kegiatan Sistem Proteksi Fisik.
(2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
