Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
Pembekuan dan pencabutan sertifikat oleh LPK negara asal harus diinformasikan kepada LSPro dalam negeri yang melakukan proses keberterimaan sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda
