Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembekuan dan pencabutan sertifikat oleh LPK negara asal harus diinformasikan kepada LSPro dalam negeri yang melakukan proses keberterimaan sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda