Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro melakukan pencabutan sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang SPPT SNI: a. tetap tidak bersedia untuk dilakukan evaluasi khusus setelah melebihi batas waktu pembekuan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi melebihi batas waktu pembekuan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); c. terbukti melakukan penyalahgunaan sertifikat kesesuaian berdasarkan evaluasi khusus; atau d. menyampaikan permintaan pencabutan sertifikat kesesuaian kepada LSPro. (2) Pemegang SPPT SNI yang dicabut sertifikat kesesuaiannya oleh LSPro dilarang membubuhkan Tanda SNI pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal pencabutan sertifikat kesesuaian. (3) Pelarangan pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda