Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) LSPro melakukan pencabutan sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang SPPT SNI:
a. tetap tidak bersedia untuk dilakukan evaluasi khusus setelah melebihi batas waktu pembekuan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi melebihi batas waktu pembekuan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2);
c. terbukti melakukan penyalahgunaan sertifikat kesesuaian berdasarkan evaluasi khusus; atau
d. menyampaikan permintaan pencabutan sertifikat kesesuaian kepada LSPro.
(2) Pemegang SPPT SNI yang dicabut sertifikat kesesuaiannya oleh LSPro dilarang membubuhkan Tanda SNI pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal pencabutan sertifikat kesesuaian.
(3) Pelarangan pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
