Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) LSPro membekukan sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang SPPT SNI:
a. menolak untuk dilakukan evaluasi khusus;
b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaikan yang disepakati;
c. terindikasi melakukan penyalahgunaan sertifikat kesesuaian berdasarkan hasil evaluasi khusus;
atau
d. menyampaikan permintaan pembekuan sertifikat kesesuaian kepada LSPro.
(2) Pembekuan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) LSPro mengaktifkan kembali sertifikat kesesuaian yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal pemegang SPPT SNI:
a. telah bersedia untuk dilakukan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. telah memenuhi kesesuaian persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau
c. tidak terbukti melakukan penyalahgunaan sertifikat kesesuaian berdasarkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda
