Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro membekukan sertifikat kesesuaian dalam hal pemegang SPPT SNI: a. menolak untuk dilakukan evaluasi khusus; b. tidak mampu memperbaiki ketidaksesuaian pemenuhan persyaratan Sertifikasi berdasarkan hasil evaluasi khusus melebihi batas waktu perbaikan yang disepakati; c. terindikasi melakukan penyalahgunaan sertifikat kesesuaian berdasarkan hasil evaluasi khusus; atau d. menyampaikan permintaan pembekuan sertifikat kesesuaian kepada LSPro. (2) Pembekuan sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan atau ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) LSPro mengaktifkan kembali sertifikat kesesuaian yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal pemegang SPPT SNI: a. telah bersedia untuk dilakukan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. telah memenuhi kesesuaian persyaratan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; atau c. tidak terbukti melakukan penyalahgunaan sertifikat kesesuaian berdasarkan indikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
Koreksi Anda