Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) LSPro dalam negeri dapat melaksanakan evaluasi khusus sebagai tindak lanjut atas temuan, laporan, informasi, atau keluhan yang diterima oleh LSPro dalam negeri sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi.
(2) Temuan, laporan, informasi, atau keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Badan atau pihak selain Badan.
(3) Evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
a. auditor memiliki kompetensi terkait pelaksanaan evaluasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. terbatas pada permasalahan yang ada sesuai dengan lingkup perjanjian Sertifikasi; dan
c. paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diperolehnya hasil temuan, laporan, informasi, atau keluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi khusus terdapat barang yang tidak memenuhi persyaratan Sertifikasi yang ditetapkan, LSPro:
a. mewajibkan pemegang sertifikat kesesuaian untuk menarik semua barang yang diproduksi dengan kode produksi yang sama dari peredaran;
b. melaporkan kepada Badan; dan
c. melarang pemegang SPPT SNI membubuhkan Tanda SNI pada barang dan/atau kemasan yang diproduksi sejak tanggal terjadinya ketidaksesuaian tersebut.
(5) Pemegang SPPT SNI dapat membubuhkan kembali Tanda SNI serta menjual dan mengedarkan barang setelah melakukan perbaikan dan dinyatakan memenuhi persyaratan Sertifikasi.
(6) Pelarangan pembubuhan Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan penggunaan kembali Tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
