Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf a diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan. (2) Masa berlaku sertifikat kesesuaian yang diterbitkan kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan masa berlaku sertifikat barang yang diimpor. (3) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor sertifikat atau identifikasi unik lainnya; b. nomor atau identifikasi lain yang menyatakan acuan skema Sertifikasi; c. nama dan alamat LSPro; d. nama dan alamat pemegang sertifikat kesesuaian; e. nomor atau identifikasi lain yang mengacu ke perjanjian Sertifikasi; f. pernyataan kesesuaian, yang mencakup: 1. merek barang; 2. jenis/tipe/klasifikasi/kelas dan model barang yang dinyatakan memenuhi persyaratan; 3. nomor dan judul SNI yang menjadi dasar Sertifikasi; dan 4. nama dan alamat lokasi produksi; g. tanggal penerbitan dan tanggal berakhir sertifikat kesesuaian sesuai masa berlakunya; h. riwayat sertifikat kesesuaian dalam hal terdapat perubahan atau pemutakhiran; dan i. tanda tangan atau bukti lain yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LSPro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda