Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. 1 (satu) personel atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan verifikasi; atau b. 1 (satu) personel atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan. (3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan keberterimaan. (4) Keputusan keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. penerbitan sertifikat kesesuaian; atau b. tidak diterbitkan sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda