Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf c dilakukan berdasarkan rekomendasi dari hasil proses tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. 1 (satu) personel atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan verifikasi; atau
b. 1 (satu) personel atau kelompok personel yang sama dengan yang melakukan tinjauan.
(3) Penetapan dituangkan dalam bentuk keputusan keberterimaan.
(4) Keputusan keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. penerbitan sertifikat kesesuaian; atau
b. tidak diterbitkan sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda
