Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tinjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil verifikasi terhadap pemenuhan seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh 1 (satu) personel atau kelompok personel yang tidak terlibat dalam tahapan verifikasi. (3) Tinjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk rekomendasi tertulis mengenai pemenuhan persyaratan untuk barang yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda