Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) huruf a untuk memastikan:
a. informasi yang diperoleh dari pemohon telah lengkap dan memenuhi seluruh persyaratan keberterimaan; dan
b. personel yang melakukan verifikasi memiliki kompetensi sesuai dengan lingkup permohonan keberterimaan.
(2) hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan sesuai dengan persyaratan, permohonan dilanjutkan ke tahap tinjauan.
(3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian terhadap persyaratan berdasarkan hasil verifikasi, pemohon diminta untuk melakukan tindakan perbaikan.
(4) Dalam hal hasil tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak sesuai dengan persyaratan, LSPro menghentikan proses keberterimaan dan tidak melanjutkan proses ke tahap berikutnya.
Koreksi Anda
