Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) berupa sertifikat. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat kesesuaian dari LSPro dalam negeri. (3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor sertifikat atau identifikasi unik lainnya; b. nomor atau identifikasi lain yang menyatakan acuan skema Sertifikasi; c. nama dan alamat LPK negara asal yang menerbitkan sertifikat barang yang diimpor; d. nama dan alamat pemegang sertifikat; e. pernyataan kesesuaian, yang mencakup: 1. merek barang; 2. jenis/tipe/klasifikasi/kelas dan model barang yang dinyatakan memenuhi persyaratan; 3. nomor dan judul Standar yang menjadi dasar Sertifikasi; dan 4. nama dan alamat lokasi produksi; f. tanggal penerbitan dan tanggal berakhir sertifikat sesuai masa berlakunya; dan g. tanda tangan atau bukti lain yang mengikat secara hukum dari personel yang bertindak atas nama LPK negara asal.
Koreksi Anda