Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) Penilaian pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pesawat sinar-X yang diimpor dilakukan melalui Penilaian Kesesuaian oleh LPK negara asal.
(2) LPK negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (multilateral recognition arrangement/mutual recognition arrangement) dalam kerangka organisasi kerja sama akreditasi internasional berdasarkan ISO/IEC 17065 untuk lingkup produk yang tercakup dalam perjanjian keberterimaan bilateral;
b. telah mendapat rekomendasi dari Badan; dan
c. telah memiliki perjanjian keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian dengan LSPro dalam negeri.
Koreksi Anda
