Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) menjadi lampiran pemohon dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI.
(2) Permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan pemohon kepada BSN melalui aplikasi layanan penerbitan SPPT SNI yang dikelola oleh BSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penggunaan Tanda SNI.
(3) SPPT SNI yang diterbitkan BSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pemohon membubuhkan Tanda SNI pada pesawat sinar-X.
(4) SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi persyaratan perizinan sektor ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
