Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan permohonan Penilaian Kesesuaian pesawat sinar-X kepada LPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan LSPro dalam negeri yang telah diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17065 untuk lingkup Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, dan/atau Pesawat Sinar-X CT-Scan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro dalam negeri melakukan Penilaian Kesesuaian. (4) Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Hasil dari kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa sertifikat kesesuaian.
Koreksi Anda