Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kesesuaian pesawat sinar-X diajukan oleh pemohon.
(2) Pemohon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a. pelaku usaha yang:
1. memproduksi pesawat sinar-X;
2. menjadi pemegang merek yang terdaftar di INDONESIA;
3. memproduksi pesawat sinar-X untuk pemegang merek; atau
4. ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek;
untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau
b. instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menggunakan pesawat sinar-X di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
