Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kesesuaian pesawat sinar-X diajukan oleh pemohon. (2) Pemohon sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. pelaku usaha yang: 1. memproduksi pesawat sinar-X; 2. menjadi pemegang merek yang terdaftar di INDONESIA; 3. memproduksi pesawat sinar-X untuk pemegang merek; atau 4. ditunjuk sebagai perwakilan dan/atau distributor dari pemegang merek; untuk diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau b. instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang menggunakan pesawat sinar-X di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda