Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kesesuaian untuk memastikan pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhadap:
a. pesawat sinar-X hasil produksi dalam negeri; atau
b. pesawat sinar-X yang diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Kegiatan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPK yang telah diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17065 untuk lingkup Pesawat Sinar-X Radiografi Umum, Pesawat Sinar-X Fluoroskopi, dan/atau Pesawat Sinar-X CT-Scan.
(3) Dalam hal LPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, dapat dilakukan penunjukkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
