Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Kesesuaian Pesawat Sinar X dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan acuan yang digunakan dalam Penilaian Kesesuaian pesawat sinar-X sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. standar nasional dan/atau standar internasional;
dan
b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan radiasi.
(2) Standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa SNI yang ditetapkan oleh BSN.
(3) SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. SNI IEC 60601-1:2014 peralatan elektromedik - Bagian 1 : persyaratan umum keselamatan dasar dan kinerja esensial;
b. SNI IEC 60601-1-2:2012 peralatan elektromedik - Bagian 1-2 :
persyaratan umum untuk keselamatan dasar dan kinerja esensial - Standar kolateral:
kompatibilitas elektromagnetik - persyaratan dan pengujian;
c. SNI IEC 60601-1-3:2021 peralatan elektromedik – Bagian 1-3 :
persyaratan umum untuk keselamatan dasar dan kinerja utama – Standar jaminan: proteksi radiasi pada peralatan sinar-X diagnostik;
d. SNI IEC 60601-2-44:2016 peralatan elektromedik – Bagian 2-44 : persyaratan khusus untuk
keselamatan dasar dan kinerja utama peralatan sinar-X untuk tomografi terkomputasi; dan
e. SNI IEC 60601-2-54:2022 peralatan elektromedik – Bagian 2-54 : persyaratan khusus untuk keselamatan dasar dan kinerja utama peralatan sinar-X untuk radiografi dan radioskopi.
Koreksi Anda
