Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e meliputi:
a. Produsen Data dan Wali Data telah didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang memiliki jabatan fungsional surveyor pemetaan atau pegawai yang telah telah mengikuti pelatihan surveyor pemetaan;
b. Produsen Data dan Wali Data telah melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara kontinu; dan
c. Badan telah memiliki kelompok kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Badan.
Koreksi Anda
