Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penatalaksanaan Informasi Geospasial Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e meliputi: a. Produsen Data dan Wali Data telah didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang memiliki jabatan fungsional surveyor pemetaan atau pegawai yang telah telah mengikuti pelatihan surveyor pemetaan; b. Produsen Data dan Wali Data telah melaksanakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia secara kontinu; dan c. Badan telah memiliki kelompok kerja yang mendukung pelaksanaan tugas Badan.
Koreksi Anda